Lalu Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya. Ke esokan harinya, Bayu meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren. Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa melihat ganja-ganja yang terbungkus lakban. Barang haram itu dimasukkan ke mobil box tersebut oleh 5 orang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Kemudian, terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan mobil box merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC. Sesampainya di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, Aceh. Mobil itu berhenti dan Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Selanjutnya, keduanya ke Kota Medan. Sedangkan Bayu berkomunikasi kepada orang yang akan menerima ganja itu. Setelah berkomunikasi, Bayu menyuruh Mawardi untuk mengantar ganja itu sendirian dan disaat itulah Mawardi diamankan dan ditahan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin