KENDARI, TELISIK.ID – Sejumlah pemilik pangkalan gas Elpiji 3 kg di Kendari, Sulawesi Tenggara, memprotes pengurangan jatah gas yang diterima serta denda yang dibebankan oleh PT Pertamina melalui agen distributor PT Nasrun Djam Gasindo, Senin (13/1/2025).

Pemilik pangkalan gas, seperti Jumardin, mengatakan bahwa mereka seharusnya menerima 400 tabung gas per bulan, namun kenyataannya hanya menerima 200 hingga 300 tabung.

Jumardin dan pemilik pangkalan gas lainnya menduga sebagian tabung yang seharusnya diterima oleh mereka dijual ke pengecer. Ketidakpastian jumlah pasokan gas ini membuat mereka bertanya-tanya mengenai keberadaan tabung yang seharusnya terima.

“Di mana sisanya? Perjualannya di mana?” ujar Jumardin, mewakili kekecewaan para pemilik pangkalan gas lainnya, yang merasa pasokan gas yang diterima tidak sesuai dengan yang dibutuhkan untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Masalah dirasakan oleh Jumardin dan rekan-rekan semakin rumit dengan adanya denda yang dikenakan sejak Maret 2024. Denda ini terkait dengan tuduhan penampungan tabung gas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.