Mereka berharap masalah pengurangan jatah pasokan gas dan denda yang dibebankan dapat diselesaikan tanpa merugikan pangkalan maupun masyarakat yang membutuhkan pasokan gas.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menyampaikan bahwa denda yang dikenakan kepada PT Nasrun Djam Gasindo berasal dari audit Dirjen Migas yang menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kg.

Namun, ia menilai bahwa beban denda tersebut tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan pada pangkalan gas. Ia mendesak agar PT Nasrun Djam Gasindo turut bertanggung jawab atas masalah ini dan meminta agar denda yang telah dibebankan dapat dihapus atau dikurangi.

“Pertama, kami meminta penghapusan denda. Kedua, jika tidak bisa dihilangkan, maka kami berharap PT Nasrun ikut serta dalam penyelesaian denda ini. Karena prinsip dasar kerja sama adalah untung sama-sama, rugi sama-sama. Jangan hanya karena ada temuan audit lantas semuanya dibebankan ke pangkalan,” ujar Jabar.

Baca Juga: PT Swapro Buka Loker Dua Posisi, Berikut Persyaratannya