Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina, Doddy Anggriawan, menjelaskan bahwa denda tersebut terkait dengan administrasi yang tidak lengkap, khususnya logbook yang tidak diserahkan oleh agen distributor.
“Masalah ini sebenarnya berasal dari temuan agen, bukan dari pihak pangkalan. Agenlah yang harus menyelesaikan masalah ini,” kilah Doddy.
Doddy mengatakan temuan audit yang menunjukkan kesalahan administratif harusnya menjadi tanggung jawab agen distributor dan bukan pangkalan. “Agen tidak melakukan penyaluran tepat sasaran, itulah yang menyebabkan denda ini,” katanya.
Meski demikian, masalah ini belum sampai pada opsi pemutusan hubungan usaha (PHU) antara Pertamina dan agen.
Doddy mengimbau para pemilik pangkalan menunjukkan buku pencatatan untuk membuktikan bahwa penyaluran gas 3 kg mereka tepat sasaran kepada konsumen yang berhak.
