BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2022.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Buteng, Ahmad Nasmudin, menyatakan bahwa besaran zakat fitrah telah disepakati dalam rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Buteng dan Kantor Kemenag Buteng.
"Bahwa nominal besaran zakat ini tidak ada perubahan, masih sama dengan tahun lalu," ungkap Ahmad Nasmudin, Senin (25/4/2022).
Ia menambahkan, besaran zakat fitrah tahun ini untuk wilayah Buton Tengah adalah Rp 35.000/jiwa untuk warga yang mengkonsumsi beras, kemudian Rp 21.000/ jiwa untuk jagung serta infaq minimal sebesar Rp 5.000 per jiwa.
Ia menjelaskan, hasil keputusan tersebut kemudian akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Buton Tengah. Seterusnya bakal disebar ke masjid-masjid sebagai acuan, dengan harapan masyarakat dapat mengetahuinya.
