“Ini merupakan satu langkah maju oleh Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, dimana kami memberikan ruang kepada kepala OPD yang membangun proyek strategis,” kata Amril kepada telisik.id, Jumat (7/2/2025).
Penerapan PPS mengharuskan seluruh OPD untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan langsung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Langkah ini bertujuan untuk memastikan eksekusi proyek strategis berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apabila ada pihak OPD yang merasa kebingungan, Kejari akan mengingatkan dan menegur kami untuk diarahkan tentang apa yang harus dikerjakan,” jelas Amril.
Amril mengingatkan bahwa pembangunan fisik yang sedang berlangsung saat ini akan sangat berbeda dengan 10 atau 20 tahun mendatang. Fokus utama pemerintah daerah akan terarah pada pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan secara matang.
Ia berharap seluruh kepala OPD dapat menyimak dan mengikuti arahan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Buton dalam mendampingi pembangunan proyek-proyek strategis di Kabupaten Buton Selatan.
