BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tengah mempercepat upaya perlindungan aset masyarakat adat melalui program pendaftaran tanah ulayat.
Langkah strategis ini dilakukan guna memetakan wilayah adat secara legal sekaligus mengantisipasi potensi klaim sepihak dari pihak ketiga.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, Asnani, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat ini tidak ditujukan bagi perorangan maupun komunal biasa, melainkan secara spesifik untuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang telah legal.
"Kami sudah mengidentifikasi beberapa potensi MHA di wilayah ini. Ke depannya kami akan terus berkolaborasi dengan Pemda Buton Selatan untuk mengawal proses ini," ujar Asnani, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Pria di Konawe Todong Anak Umur 3 Tahun Pakai Pisau di Depan Markas Koramil
