BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi aparatur desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga desa se-Kabupaten Buton Selatan.

Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Parinringi, menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan penyelenggaraan program jaminan sosial untuk menjamin kebutuhan dasar hidup layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program Jaminan Sosial Nasional ini diselenggarakan oleh dua badan, yakni BPJS Kesehatan untuk Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Pasal 14 menetapkan bahwa setiap orang, termasuk warga negara asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta jaminan sosial.

Parinringi menyampaikan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam menjalankan program Jaminan Sosial, khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jamsos Ketenagakerjaan, bupati dan wali kota diinstruksikan untuk: