BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menegaskan tidak boleh dan tidak ada lagi diskriminasi terhadap profesi guru, terutama dalam pemberian sanksi kepada siswa yang melanggar aturan.

Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Muhammad Ridwan Badallah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kasus diskriminasi yang menimpa guru.

Belakangan ini, banyak guru yang terlibat dalam kontroversi atau tuduhan dari siswa maupun orang tua siswa, meski seringkali guru hanya menjalankan tugasnya untuk menegur perilaku siswa yang melanggar.

Baca Juga: KPU Muna Barat Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2024

Menurut Ridwan, perlu ada kesepahaman antara orang tua dan guru agar masalah seperti ini dapat diselesaikan secara bijak dan tanpa diskriminasi.