"Kabupaten Kolaka Utara untuk yang ketujuh kalinya secara berturut-turut ditetapkan sebagai daerah penerima opini WTP atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020," terang Arief Rahman.
Sementara itu, Bupati Kolut, Nur Rahman Umar menghaturkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kolaka yang diberi amanah oleh Kementerian Keuangan RI untuk menyerahkan piagam WTP kepada pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
"Terima kasih untuk Bapak Arief Rahman, yang telah bersusah payah menempuh perjalanan jauh dan melelahkan untuk tiba di Kabupaten Kolaka Utara," ucap bupati.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Untuk kemudian diaudit melalui pemeriksaan interen dan pemeriksaan substantif serta telah memberikan masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan.
