"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih Kepada seluruh Perangkat Daerah dan DPRD Kolaka Utara yang telah bersinergi membangun Kabupaten Kolaka Utara dan mengelola Keuangan Daerah dengan baik sehingga mendapat apresiasi opini WTP sebagai tanda keberhasilan pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya.
Sebagai informasi, dilansir dari laman bpk.go.id. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Baca juga: Pedagang Korban Kebakaran Pasar Wakuru Bakal Direlokasi ke Terminal
