Melansir dari Kemendagri.go.id melalui Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando H Siagian menyebutkan, implementasi pemberian TPP tahun 2023 merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
Peraturan itu tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Pemkab Konawe Gelar Lomba Cerdas Cermat Tingkat SD dan SMP
Selain itu, dalam Surat Edaran Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.3 2/9087/SJ Tentang TPP ASN Pemda tahun anggaran 2023 tertanggal 30 Desember 2022 dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak lagi mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri apabila tidak terdapat perubahan besaran nominal alokasi TPP ASN TA 2023 dibandingkan dengan TPP ASN TA 2022.
Namun, apabila terdapat perubahan pada nomenklatur, organisasi dan tata kerja, kriteria, dan besaran alokasi anggaran pada masing-masing kriteria dalam pemberian TPP, perubahan besaran nominal pada tiap jabatan meskipun tidak merubah total besaran nominal TPP, maka perlu mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN TA 2023. (B-Adv)
