“Kemarin teman-teman sudah melaksanakan uji kompetensi, hampir semua ikut,” ujar Sahrullah, Selasa (23/5/2023).

Kata Sahrullah, saat ini BKSDM Konawe tengah menantikan surat izin atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjadi dasar bupati melakukan rotasi jabatan.

“Kita sudah ajukan ke KASN tinggal kita tunggu, kalau sudah ada bupati boleh melakukan rotasi jabatan eselon II,” terangnya.

Lebih jauh, Sahrullah menerangkan, pejabat eselon II memiliki regulasi berbeda dalam hal rotasi.

Merujuk pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Maka, bupati hanya bisa melakukan rotasi pada jabatan eselon II yang telah menjabat selama 1 tahun.