“Makanya kemarin Kadis Perindag, Kadis Pariwisata dan salah satu asisten tidak ikut uji kompetensi, karena mereka baru saja dirotasi dan belum cukup 1 tahun,” bebernya.
Sehingga bupati sebelum melakukan rotasi jabatan eselon II, perlu melihat apakah pejabat tersebut telah mengikuti uji kompetensi, telah memenuhi masa jabatan satu tahun dan telah mendapatkan izin atau rekomendasi dari KASN.
Jika aturan tersebut belum terpenuhi maka bupati tidak dibolehkan melakukan rotasi di lingkup jabatan eselon II.
Untuk diketahui, beberapa jabatan eselon II lingkup Pemda Konawe masih diisi oleh Pelaksana tugas (Plt). Sedikitnya ada 7 jabatan eselon II yang berstatus Plt.
Mereka adalah, Kadis Nakertras Widya (Plt), Kadis Perikanan dan Kelautan Dahlan (Plt), Kepala Badan Kesbangpol Tery (Plt), Kadis Ketahanan Pangan Abdul Hasim (Plt), Kadis Perpustakaan dan Arsip daerah Musakir (Plt), Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Suparjo (Plt), Asisten I Setda Konawe Marjuni Ma’mir (Plt).
