KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe sampai saat ini masih menunggu jawaban dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencabutan blokir dana desa (DD) di 52 desa.

Pemkab bersama DPRD Konawe beberapa waktu lalu telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Penataan Desa.

Perda tersebut, 52 desa yang dulunya berpolemik kini sudah dinyatakan legal secara hukum. Secara otomatis pula, 52 desa yang ada di Konawe itu kembali berhak menerima dana desa (DD) dari pemerintah pusat.

Akan tetapi faktanya, 52 desa itu hingga kini belum juga menerima anggaran DD, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) di masa pandemi, sebab Kemenkeu belum mencabut blokir DD tersebut.

Baca juga: Cegah Klaster Keluarga, Tim Hunter Jatim Jemput Pasien COVID-19 di Rumah