Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe, Keni Yuga Permana mengatakan, pencabutan penundaan transfer DD dari Kemenkeu sangat dinantikan oleh masyarakat Konawe, lebih khusus 52 desa tersebut, yang notabene telah mengantongi nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sampai saat ini, pencabutan penundaan blokir DD tersebut belum dijawab oleh Kementerian Keuangan," ungkap Keni (23/09/2020).

Katanya, Mendagri juga sudah menyurat ke Kemenkeu agar blokir DD di 52 desa di Konawe bisa segera dibuka. Surat dengan nomor 143/4502XJ tertanggal 7 Agustus 2020 tersebut, tak lain berisikan pencabutan penundaan transfer DD di Kabupaten Konawe yang sudah diakui secara hukum.

"Kami juga sudah mengirimkan surat ke Kemendagri tertanggal 24 Agustus nomor 141/790/2020 perihal kejelasan status pembukaan blokir DD di Konawe," terangnya.

"Sekarang masyarakat terus bertanya, kok desanya sudah legal, DD-nya belum dibuka blokirannya," tutup Keni.