Untuk adminitrasi kelengkapan syarat lelang telah dikantongi berupa pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Izinnya sudah diserahkan ke Plt Bupati, Bachrun Labuta sebagai pembina kepegawaian di daerah," kata Eddy Uga, Minggu (1/12/2024).
Baca Juga: Polres Konawe dan Polda Sultra Jaga Ketat Rapat Pleno Penghitungan Suara di PPK
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Muna, Asmadi Teno mengatakan, dalam lelang jabatan itu, panitia seleksi menggandeng tim asessmen dari UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun syarat peserta lelang meliputi memiliki pangkat serendah-rendahnya pembina IV/a, sedang atau pernah menduduki jabatan esalon III paling singkat tiga tahun, berusia setinggi-tingginya 56 tahun saat pelantikan, kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau D-IV.
