KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari diminta untuk meninjau kembali Peraturan Wali Kota Nomor 47/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Khususnya terkait pembatasan aktivitas masyarakat, yang menerapkan jam malam. Dimana masyarakat diimbau untuk tidak beraktivitas di luar rumah pada pukul 22.00 hingga pukul 04.00 pagi.

Kebijakan ini dianggap merugikan pekerja di tempat hiburan malam dan pelaku usaha kecil.

"Semestinya sebelum Perwali tersebut diterapkan, dikaji dulu apa dampak untung ruginya bagi masyarakat kecil. Mereka sudah terpuruk karena COVID-19, ditambah lagi pembatasan aktivitas," ujar Presidium Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra, Muh. Amsar, Kamis (17/9/2020).

Pembatasan aktivitas dalam Perwali Nomor 47 memberikan pengecualian kepada supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.