KENDARI, TELISIK.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu akan membentuk tiga OPD baru di Kota Kendari. Ia menuturkan, perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Perangkat daerah merupakan unit organisasi yang melaksanakan rencana pembangunan daerah, di mana lingkup kerja perangkat daerah tercermin dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang merupakan representasi dari urusan yang di desentralisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk itu perangkat daerah yang dibentuk melaui perubahan ketiga.

Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 di antaranya:

- Dinas pendidikan dan kebudayaan,

- Dinas pariwisata dan ekonomi kreatif,