KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) mesosialisasikan Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Objek komersil kawasan bisnis di Kendari.

Baca Juga: Empat Parpol ke Rusman

Kepala BP2RD Kota Kendari, Sri Yusnita menerangkan, Pemkot Kendari melakukan sosialisasi pada 13-29 Januari 2020 dibeberapa kecamatan dan kelurahan untuk menyalurkan informasi kepada masyarakat.

Sosialisasi penyesuaian NJOP menyisir kantor pemerintahan kecamatan dan kelurahan yakni Kantor Kecamatan Kendari, Kelurahan Watu-watu, Kelurahan Korumba, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Wua-wua, Kecamatan Baruga, Kecamatan Kambu dan Kecamatan Poasia.

“Kita sosialisasi di delapan titik yang memang wilayahnya masuk sebagai rana kawasan bisnis yang tidak masuk dalam kawasan bisnis kita tidak sosialisasi karena tidak ada penyesuaian disitu,” ujar Sri Yusnita usai melakukasn sosialisasi di Kelurahan Watu-watu, Rabu (15/1/2020).