Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kota Kendari ini menerangkan bahwa, sesuai nilai NJOP harus diperbarui dalam waktu tiga tahun sekali dan saat ini Kota Kendari pemberlakuan NJOP masih menggunakan NJOP yang ditetapkan pada 2014.

“Artinya sudah berlangsung sejak lima tahun lalu sehingga perlu dilakukan pembaharuan (Update),” tambahnya.

Penyesuain NJOP Pemkot tidak lepas dari Rekomendasi Korsupgah KPK sebagai pendamping untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). KPK menyarankan, agar pemkot segera melakukan penyesuaian NJOP sesuai amanah undang-undang.

“Olehnya itu Pemkot melalui BP2RD segera mengambil langkah-langkah,” tambah Sri Yusnita.

Tahap pertama, dalam menyesuaiakan NJOP 2020 adalah khusus untuk objek komersil yang berada di kawasan komersil bisnis pada lapisan pertama bersentuhan dengan ruas-ruas jalan utama yang dianggap sebagai kawasan bisnis.