Tahun 2020, Kenaikannya NJOP bervariasi dengan mengambil beberapa sampel melalui informasi-informasi dari lurah dan camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berapa harga pasar yang berlaku di Wilayahnya masing-masing.

Selain informasi dari lurah dan camat, Sri Yusnita menerangkan turut melibatkan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga yang independen yang mengetahui berapa harga tanah atau nilai tanah yang ada di Kota Kendari, serta melibatkan pihak akademisi yakni ketua Prodi Program Pengembangan Wilayah (PPW) UHO, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari.

“Kami duduk bersama merumuskan angka-angka harga pasar yang ada kemudian didapatlah nilai indeks rata-rata. Nilai indeks rata-rata NJOP ini adalah perbandingan harga pasar dengan NJOP lama. Dari indeks rata-rata ini kemudian kita sandingkan lagi klasifikasi nilai tanah menurut Menteri Keuangan dan ini memang ada dalam sistem kami dari perbandingan inilah kami bisa menetapkan NJOP untuk tahun 2020 yang kemudian dibuat dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari,” pungkasnya.


Reporter: Mus
Editor: Sumarlin