Penjabat Wali Kota Kendari Muhammad Yusup. Foto: Ist.

 

Bersamaan dengan hal tersebut, Pj Wali Kota Kendari meminta kerja sama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kota Kendari.

Baca Juga: Pemkot Kendari Lakukan Percepatan Penataan Kota yang Berkualitas

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Sulkurniah menyampaikan, penertiban dilakukan bukan untuk menggusur tetapi untuk mengembalikan fungsi tata ruang kawasan ruang terbuka publik dan ruang terbuka hijau.

Sulkurniah juga mengatakan bahwa menertibkan para pedagang yang berjualan di lokasi terlarang larangan berdagang di atas trotoar, bahu jalan, hingga drainase telah diatur dalam Perda Kota Kendari dan PP Nomor 10 Tahun 2014.