Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari, Saipudin menyebut beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kurnia, di antaranya: area parkir yang dijadikan tempat berdagang, area basement yang seharusnya jadi tempat parkir malah dijadikan area berdagang, dan area parkir semakin semrawut bahkan parkiran yang banyak tumpukan sampah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari, Kurniawan Ilyas mengatakan, pemutusan secara sepihak yang dilakukan oleh pemkot telah dijalankan dengan baik. Ia juga menyebut ada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan PT Kurnia di pasar basah Mandonga.
Baca Juga: Bulan Ini Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara Gelar Event Toronipa Fun Bike
Sementara itu, pimpinan PT Kurnia mangkir dari RDP dan hanya diwakili oleh Kuasa Hukum, Rasid Suka. Ia meminta pemkot untuk menyelesaikan masalah ini dengan menempuh jalur hukum.
Kesimpulan dari RDP ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan di antaranya: Pengelolaan parkir pasar basah Mandonga yang tidak profesional, perubahan dari area parkiran menjadi area lapak yang seharusnya tak boleh diubah oleh pihak PT Kurnia, wanprestasi yang dilakukan PT Kurnia, tak pernah merespon semua panggilan saat RDP, dugaan pungli yang dilakukan oleh PT Kurnia meski kontrak telah berakhir. (A)
