KENDARI, TELISIK.ID - Meski masa jabatan Bupati Bombana, Kolaka Utara dan Bupati Buton masih tersisa satu bulan lebih yakni 22 Agustus 2022, Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara rupanya sudah mengancam-ancang mengusulkan nama calon penjabat atau Pj ke Kemendagri.

Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Sulawesi Tenggara, Muliadi mengatakan, saat ini pemrov tengah mengecek berbagai dokumen administrasi, dari seluruh kepala OPD Sulawesi Tenggara untuk melihat dan menilai, siapa yang layak dan memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Pj.

"Syaratnya harus PNS yang bergolongan minimal IV B atau pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), dan itu sudah menjadi ketentuan. Artinya semua kepala OPD berpeluang ditunjuk sebagai Pj, asalkan memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan. Dan tentunya berdasarkan pimpinan, siapa yang akan ditunjuk untuk menjadi Pj dalam hal ini Gubernur," ungkapnya Kamis (14/7/2022).

Meskipun Gubernur mengusulkan, penunjukan Pj bupati/walikota, sepenuhnya adalah pemerintah pusat atau Kemendagri, daerah atau provinsi hanya mengusulkan nama-nama yang bakal menjadi Pj, tetapi yang menentukan sepenuhnya adalah Kemendagri.

Baca Juga: Mitigasi Bencana dalam Kota, Wali Kota Kendari Ikut Workshop