Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Ditutup, Samsat Muna Kumpul Rp 19 Miliar

Jangan lupa untuk meminta bukti hasil telah melakukan pengecekan fisik ke petugas. Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi loket pengesahan cek fisik kendaraan proses balik nama.

4. Lakukan pengesahan kepemilikan mobil atau daftar balik nama

Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi loket pengesahan balik nama kendaraan, dengan melampirkan persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

5. Lakukan pembayaran pajak atau denda pada waktu pengambilan STNK