KENDARI, TELISIK.ID - Seorang laki-laki berinisial RI (19), asal Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi usai bawa kabur dan mencabuli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, RI diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban saat mengetahui anaknya dibawa kabur pelaku.
“Korban dilaporkan hilang sejak 10 Juni 2022. Orang tua nya berhari-hari mencari anaknya. Kemudian pada 19 Juni 2022, ada yang memberitahu kalau anaknya itu ada di kos pelaku RI (19) di J alan Mekar. Saat itu orang tuanya langsung datang ke kos tersebut dan menemukan anaknya. Namun pelaku melarikan diri setelah mengetahui orang tua korban datang,” ujar Fitrayadi, Sabtu (2/7/2022).
Lanjut Fitrayadi, orang tua korban kemudian melaporkan pria tersebut ke kantor polisi karena merasa keberatan setelah anaknya disembunyikan oleh pelaku.
Tim Buser 77 Kota Kendari akhirnya berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Jalan Garuda Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Sabtu (2/7/2022).
