KENDARI, TELISIK.ID - Setelah diendarkannya surat edaran (SE) larangan mudik antar kabupaten dan kota di Sultra, masyarakat yang terdiri dari Aliansi Rakyat Sultra gelar demonstrasi menolak kebijakan mudik tersebut.

Dari pantauan Telisik.id, demonstrasi diikuti oleh puluhan pemuda dan mahasiswa. Massa melakukan aksi bakar ban di perampatan pasar baru, Kota Kendari.

Masa aksi menuntut kepada pemerintah Sulawesi Tenggara agar mencabut surat keputusan larangan mudik yang bakal mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sartito, Ketua Pemuda Lira mengatakan, pihaknya menolak keras terkait SE yang di keluarkan oleh gubernur terkait larangan mudik antar kabupaten.

"Tuntutan aksi kami ini menolak keras SK yang telah dikeluarkan oleh gubernur atas larangan mudik antar kabupaten, yang kami tidak permasalahkan itu antar provinsi," katanya.