4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga

6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pedagang Pakaian di Kolaka Utara Raup Untung Rp 5 Juta Per Hari

Dalam hal kepentingan pemudik tertentu lainnya wajib memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM).