KENDARI, TELISIK.ID - OM (25) harus berurusan dengan polisi, karena nekat mencabuli seorang anak yang masih di bawah umur.

Kronologi kejadian itu bermula saat korban dijemput oleh pelaku, Kamis (18/2/2021) dan membawanya ke tempat kerja pelaku. Kemudian, pelaku berasalan ada pekerjaan yang harus ia selesaikan di salah satu hotel di Kendari.

"Korban diajak ke hotel dan menginap. Paginya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan," ungkap, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata, Selasa (2/3/2021).

Diketahui, korban merupakan mantan pacar dari pelaku yang ingin bertemu karena rindu.

Baca juga: Tanda Tangan Menteri Perdagangan RI dan Ali Said Diduga Dipalsukan