KUPANG, TELISIK.ID - Pelaku pengeroyokan berujung penikaman yang terjadi di Cabang Tilong, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur akhirnya ditangkap polisi, Jumat (7/10/2022).

Pelaku itu terdiri dari 3 orang masing-masing Bred Yulius Ludji, Dalvin Pala dan Ronaldino P. Da Costa Tilman.

Mereka terlibat pengeroyokan dan penikaman terhadap Yohanes Demitrius Ome (22), warga RT 001/RW 001, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Kamis kemarin.

Ketiga pelaku pun diamankan di sekitar Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dan kasus tersebut sedang ditangani oleh Polsek Kupang Tengah.

Baca Juga: Ibu dan Anak Terluka Serta Nyaris Dirampok 5 Pemuda Ngaku Polisi