Termasuk PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Aktifitas Coklit tidak hanya memastikan keakuratan pemilih, data pemilih, dan melindungi hak pilih seseorang. Tapi hasil dari aktifitas tersebut akan terintegrasi dengan tahapan lain seperti logistik pemilu," bebernya.
Menurut Kadiv Redating, KPU Kolaka Utara sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 terus berupaya mempersiapakan langkah-langkah startegis yang dapat mendukung suksesnya pesta demokrasi lima tahun di bumi Patowonu.
Khusus tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU Kolaka Utara telah melaksanakan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi Sidalih serta E-Coklit dengan melibatkan seluruh badan ad-hoc mulai dari PPS yang berjumlah 399 orang hingga 75 orang PPK.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kredibilitasa penyelenggara Pemilu sebelum Coklit dimulai, sekaligus memberikan penekanan kepada penyelenggara Ad hoc perlunya menjaga integritas, soliditas, dan membangun komitmen bersama untuk mensukseskan tahapan Pilkada khususnya tahapan pemutakhiran data pemilih.
