"Sebagai bentuk keseriusan, kami melibatkan Komisioner Bawaslu dan Disdukcapil Kolaka Utara untuk sharing informasi sekaligus membangun komitmen dan persepsi yang sama tentang pentingnya mengawal data pemilih pada Pilkada tahun 2024," terangnya.
Lebih lanjut, Eks Komisioner Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Kolaka Utara tahun 2016-2017 ini menuturkan, jikalau tahapan proses pemutakhiran data pemilih memiliki durasi yang cukup panjang. Aktifitas Pantarli dalam melakukan Coklit selama satu bulan, dimulai hari ini (Tanggal 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024).
Setelah itu, hasil Coklit Pantarli akan diserahkan ke PPS untuk dilakukan verifikasi ulang sekaligus mempersiapkan bahan pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pleno DPS juga berlaku di tingkat PPK dan KPU Kabupaten. Berdasarkan jadwal, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dimulai pada Kamis, 25 Juli sampai Minggu 11 Agustus 2024.
"Selanjutnya, penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) jadwalnya, Minggu 18 Agustus 2024 sampai 13 September 2024 dan tahap rekapitulasi serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimulai tanggal 14 September 2024 sampai 21 September 2024," urainya.
Baca Juga: Siap Menangkan Lukman Abunawas, TPS Muna Barat Harapkan Wakil Orang Muna
