Berdasarkan ketentuan undang-undang 23 tahun 2009 pasal 115, lanjutnya, DLH akan mendapatkan sanksi jika membiarkan para penambang ilegal beraktifas dengan bebas. Lucunya, hingga kini belum ada tindakan atau teguran secara tertulis maupun lisan yang dilakukan pemerintah Busel terhadap para penambang ilegal yang cukup merusak lingkungan.
"Terkait dengan teguran lisan dan tertulis mungkin langsung tanyakan pada pemerintah kelurahan atau kecamatan setempat. Karena dalam pertemuan beberapa waktu lalu kami sudah sampaikan kepada mereka untuk mengambil langkah-angkah terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kita di Busel," kata La Untung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (17/02/2020).
Ia mengaku, dirinya bersama tim akan memantau langsung aktifitas penambangan itu dalam waktu dekat ini sembari mengaktifkan tim pencegahan penambangan ilegal yang dibentuk Bupati Busel pada 2019 lalu bisa berjalan maksimal.
"Dengan begitu, kejaksaan dan kepolisian akan mengambil peran beserta muspica dan muspida Busel untuk mengambil langkah hukum," tambahnya.
Ia juga mengaku akan menghentikan aktifitas penambangan tersebut apabila para pemilik lahan usaha ini tidak mengantongi izin resmi.
