JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C.
Langkah ini sekaligus menjadi warning atau peringatan bagi 11 kabupaten lain yang juga menerima anggaran pembangunan RSUD agar tidak menyelewengkan dana.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan operasi tangkap tangan terhadap Abdul Azis bertujuan memberikan efek jera sekaligus efek gentar kepada kepala daerah lain.
“Yang pertama adalah efek jera bagi yang saat ini kami tangkap. Dan yang kedua adalah efek gentar, efek rasa takut bagi kabupaten lainnya,” ujarnya, dikutip dari Tempo, Senin (11/8/2025).
Kasus yang menjerat Abdul Azis terkait proyek RSUD Kolaka Timur senilai Rp 126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
