KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan penataan kembali kawasan eks MTQ dari aktivitas perdagangan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Perda Kota Kendari No 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Upaya penataan itu dilakukan untuk mengembalikan kawasan eks MTQ sesuai fungsinya, sebagai ruang terbuka publik yang terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH).
Dalam mengembalikan fungsi kawasan MTQ sebagai ruang publik, menjadi kewenangan pemerintah Kota Kendari, karena kawasan itu berada di wilayah Kota Kendari.
Baca Juga: Satpol PP Kendari Tertibkan PKL di Tiga Jalan Utama
