Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang, Erlis Sadyakencana menjelaskan, penataan ini dilakukan sesuai Perda Kota Kendari No 21 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) CBD (Kawasan Pusat Bisnis) Teluk Kendari. Apalagi kawasan eks MTQ ini pada dasarnya merupakan ruang terbuka publik.

"Di MTQ ini sesuai dengan RDTR kita itu memang dipergunakan untuk ruang terbuka publik dengan beberapa aktivitas antara lain, taman kota, aktivitas jalur hijau, mushollah, fasilitas sosial, taman tematik, untuk perhentian angkutan transportasi boleh," ungkap Erlis, Kamis (16/5/2024).
Ia mengatakan, kawasan eks MTQ merupakan aset pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, namun karena lokasinya berada di Kota Kendari, sehingga pengaturannya merupakan kewenangan Pemerintah Kota Kendari.
 - 2024-05-30T171445_686.jpg)
