Pengembalian fungsi ruang ini lanjut Erlis, sejalan dengan rencana pemerintah Kota Kendari ingin melakukan penataan pedestrian di kawasan itu.

"Sekarang ada program pemerintah untuk membangun pedestrian menunjang keberadaan ruang terbuka publik di Kawasan eks MTQ itu sejalan dengan RTRW dan RDTR kita, yang sudah kita susun jadi Perda," katanya.

Erlis menegaskan, dalam penataan kawasan eks MTQ ini Pemerintah Kota Kendari sama sekali tidak mengganggu aset Pemda Sulawesi Tenggara.

proses penyegelan dan pemutusan aliran listrik lapak pedangang kaki lima di area Eks- MTQ. Foto: Ist.

 

Tentang penertiban yang hanya dilakukan di beberapa wilayah, Kadis PUPR mengakuinya karena keterbatasan personel dan wilayah yang luas. Namun pemerintah Kota Kendari tetap melakukannya secara bertahap.