BAUBAU, TELISIK.ID – Kasus pencurian uang senilai Rp 78 juta yang terjadi di Baubau, Sulawesi Tenggara, berakhir dengan mediasi antara pihak korban dan keluarga terduga pelaku. Uang yang hilang, bersama dengan barang-barang lain yang dicuri, telah dikembalikan.

Kejadian tersebut bermula pada 9 Januari 2025, ketika Sufira, ibu asal Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 70 juta, saat sedang mandi, yang dicuri oleh tetangganya.

Selain uang tunai, pelaku juga membawa kartu ATM, sepeda motor, satu unit handphone, dan uang tagihan sebesar Rp 1,2 juta. Pelaku sempat menarik uang dari ATM korban sebanyak tiga kali dengan total Rp 70 juta.

Baca Juga: Gempa Susulan Magnitudo 4.2 Guncang Kolaka Timur

Saat dihubungi, adik korban, Sarman, mengkonfirmasi bahwa uang dan barang yang hilang telah dikembalikan oleh pihak keluarga terduga pelaku.