“Sudah ada mediasi dan uangnya sudah dikembalikan,” kata Sarman kepada telisik.id, Sabtu (25/1/2025).
Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, membenarkan bahwa keluarga terduga pelaku telah mengembalikan seluruh kerugian korban, termasuk uang tunai, satu unit handphone, dan sisa tagihan yang belum dikembalikan.
Baca Juga: Balai Taman Nasional Wakatobi Investigasi Dugaan Pemboman Ikan di Pulau Runduma
“Sebanyak Rp 78 juta dikembalikan, yang terdiri dari Rp 70 juta, satu unit handphone, dan sisa uang tagihan,” ungkap Rahmad.
Karena mediasi ini berhasil dan keluarga terduga pelaku telah mengembalikan semua kerugian korban, kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, yaitu penyelesaian masalah secara damai. Pihak korban sudah menerima pengembalian uang dan barang dari terduga pelaku.
