5. Daftar riwayat hidup.

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.

7. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir.

8. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik).

9. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah apabila telah terpilih menjadi calon anggota bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.