JAKARTA, TELISIK.ID – Masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden disepakati dipersingkat oleh DPR RI, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi 19-25 Oktober 2023. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI di Jakarta pada Rabu (20/9/2023).
Sebelumnya ada dua opsi yang ditawarkan dalam rapat. Opsi pertama adalah jadwal pendaftaran 10-16 Oktober 2023. Opsi kedua 19-25 Oktober 2023. Lewat pembahasan bersama, opsi kedua kemudian yang disepakati. Rapat juga menyepakati jadwal penetapan capres-cawapres menjadi 13 November 2023.
Jika merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024, masa pencalonan presiden dan wakil presiden adalah 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Dengan demikian, dari hasil RDP itu maka KPU perlu menyesuaikan tahapan dengan merevisi PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam rapat memaparkan dua opsi perubahan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober. Dia mengatakan, penetapan dan pengumuman pasangan calon (paslon) peserta Pemilu 2024 pada dua opsi tersebut jatuh di tanggal yang sama, yakni 13 November 2023.
“Penetapan (capres dan cawapres) 13 November. Demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober, maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman capres dan cawapres pada Senin 13 November,” ujar Hasyim dalam rapat.
