Hasyim mengatakan bahwa KPU cenderung setuju pada opsi yang kedua. Dia beralasan, karena ini bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.
Baca Juga: Potensi Anies dan Muhaimin Menang Pilpres 2024, NasDem: PKB Bisa Angkat Elektoral
“Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017, red),” kilah Hasyim.
Usulan Hasyim terkait kecenderungan KPU pada opsi kedua mendapat dukungan dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. Gaus beralasan karena posisi koalisi lain yang belum menentukan pasangan capres dan cawapresnya.
“Menurut hemat saya bagus tanggal 19-25 Oktober 2023,” ujar Gaus.
