Maarfin menambahkan bahwa penerimaan PPPK tahun ini jauh lebih sedikit dibandingkan tahun lalu, yang mencapai 1.500 formasi. Penurunan ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan penerimaan PPPK dan CPNS tahun ini juga kembali diserahkan kepada daerah masing-masing, sehingga diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk membiayai semua usulan formasi PPPK.

Baca Juga: Gempa Bumi M3,4 Guncang Timur Laut Wawonii di Kedalaman 10 Km

Sementara itu, Maarfin menjelaskan perbedaan antara CPNS dan PPPK, di mana CPNS bersifat umum dan tidak memerlukan syarat pengalaman kerja, sementara PPPK wajib melampirkan pengalaman kerja.

"Setiap NIK pendaftar hanya berlaku untuk satu akun. Jika sebelumnya mendaftar CPNS namun tidak lulus, secara otomatis akan ditolak oleh sistem saat mendaftar PPPK," tambahnya.