JAKARTA, TELISIK.ID – Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr. Siti Zuhro, menilai jalur hukum dan politik merupakan dua cara yang bisa ditempuh bagi kontestan Pemilu 2024 untuk mengungkap dan menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu.  

Melalui jalur hukum bisa dilakukan dengan melaporkan dugaan kecurangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHP).

Sementara lewat jalur politik, menurut Siti Zuhro, bisa ditempuh lewat hak angket di DPR RI. Dua jalur penyelesaian sengketa pemilu ini dinilai lebih formalitas dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi kita lembagakan supaya melalui pelembagaan ini ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power (kekuatan rakyat, red), kerusuhan, ngeri itu,” jelasnya di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Dalam hal penyelesaian masalah dugaan kecurangan pemilu lewat hak angket, Siti Zuhro menilai, pilihan ini juga memberi hal positif bagi pihak-pihak yang menuding dan dituding melakukan dugaan kecurangan. Kedua pihak bisa secara terbuka membuktikan dugaan kecurangan.