"Puasa Ramadan diistikmalkan menjadi 30 hari, hasil hisab dijadikan sebagi referensi dan alat bantu dalam melakukan rukyatul hilal di lapangan pada saat pelaksanaan rukyatul hilal tanggal 22 Mei 2020 di pantai Wolulu, Kelurahan Wolulu, Kecamatan, Watubangga, Kolaka. Kepastian penentapannya akan diputuskan pada sidang isbat oleh Menteri Agama RI pada pukul 18.00 sampai dengan selesai," tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sultra, Fesal Musaad, S.Pd. M.Pd menyampaikan hasil pemantauan hilal untuk wilayah Sultra akan segera dilaporkan di forum sidang isbat.

Baca juga: Satu Pasien Positif COVID-19 Bombana Dinyatakan Sembuh

"Hasil pemantauan akan kita laporkan pada sidang isbat yang akan digelar malam ini oleh Kementrian Agama RI, oleh karena itu atas nama pemerintah dan tim rukyatul hilal saya mengimbau pada masyarakat Sultra untuk bersabar menunggu pengumuman resmi Menteri Agama," ujarnya.

Fesal juga berharap, pada masyarakat untuk melaksanakan Salat Ied di rumah masing-masing untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.