JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi JP mengungkap, pada Senin 3 Agustus 2020, DPR masih terus memanfaatkan masa reses untuk mengebut pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Pembahasan RUU Omnibus Law itu sendiri dinilai seperti angkot yang ugal-ugalan kejar setoran dan benar-benar dipaksakan, baik dari sisi waktu maupun muatan RUU.
Suryadi mencontohkan, penghapusan secara diam-diam otonomi daerah dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Padahal menurutnya otonomi daerah, merupakan salah satu hasil perjuangan reformasi yang dulu harus dibayar dengan darah para pahlawan reformasi.
“Salah satu bentuk otonomi daerah ini dijewantahkan dalam bentuk kewenangan penataan wilayah oleh Pemda melalui penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sayangnya dalam revisi UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dimasukkan melalui RUU Cipta Kerja, kewenangan ini akan dihapuskan,” kata Suryadi.
Indikasinya lanjut dia, tampak dari penghapusan definisi Pemerintah Daerah dari ketentuan umum UU Nomor 28 Tahun 2002. Kalaupun masih ada peran Pemda terkait penerbitan IMB yang akan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka peran tersebut tidak lebih seperti tukang stempel Pemerintah Pusat saja, karena sebagian besar prosesnya sudah diambil alih oleh Pemerintah Pusat (Pempus).
