KENDARI, TELISIK.ID - Wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menertibkan pasar ilegal yang berada di dalam kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodohoa belum terbukti hingga sekarang.

Hingga kini pasar yang tidak memiliki izin itu masih saja beroperasi.

Padahal Komisi II bersama Pemkot Kendari sudah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait sejak 12 Maret lalu.

Kemudian dari RDP tersebut, Komisi II memberikan deadline atau tenggat waktu kepada Pemkot Kendari untuk menyikapi pasar Ilegal tersebut.

Deadline itu telah berakhir sejak Jumat 2 April 2021.