"Itu namanya penipuan. Kenapa pihak perusahaan melakukan itu. Rekomendasi yang menyatakan Bahtiar Ginting meninggal dunia karena mengidap penyakit gula, hanya dengan laporan dengan tulisan tangan itu tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya, jika rekomendasi dari klinik yang menyatakan korban meninggal karena sakit gula, harus ada hasil laboratoriumnya. Bukan dengan tulisan tangan," tuturnya.
Diceritakan Tiopan, pihak asuransi menolak klaim pembayaran asuransi jiwa kepada pemegangnya polisi karena Bahtiar Ginting mengidap penyakit gula rekomendasi dari klinik Diski Husada dan dikelilingi oleh Dinis Ginting dan dr Siti Aminah.
"Jadi, alasan pihak perusahaan itu mengada-ngada, karena di saat korban datang ke klinik itu. Dia hanya berkonsultasi tanggal 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018. Jadi Bahtiar hanya konsultasi dan membersihkan bisul dan diperban. Jadi, artinya surat yang direkomendasikan dari klinik itu belum bisa menenty Ahwa Bahtiar Ginting mengidap penyakit gula," tuturnya.
Selain itu, dalam perjalanannya. Klinik yang mengeluarkan rekomendasi itu dan akhirnya klaim asuransi jiwa milik korban ditolak juga diduga tidak terdaftar atau ilegal.
"Iya, klinik Diski Husada Dinis Ginting dan dr Siti Aminah adalah ilegal. Karena tidak mempunyai surat izin praktik (SIP). Sehingga surat keterangan diabetes melitus yang dikeluarkan oleh pihak klinik itu cacat demi hukum, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum," tegasnya.
