Jadi, menurut Tiopan. Tidak ada alasan kepada pihak asuransi untuk menolak klaim asuran jiwa milik Bahtiar Ginting.

"Jika pihak asuransi menolak, maka mereka melanggar undang undang yang berlaku tentang perasuransian," tuturnya.

Selain itu, pihak pengacara mengaku kecewa. Sebab, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan lambat menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Iya, harusnya. Jika penyidik profesional. Perkara ini bisa tuntas dengan cepat, tapi sampai saat ini. Sudah berjalan dua tahun lebih, belum ditetapkan tersangka. Pihak asuransi bisa ditetapkan tersangka, kami meminta polisi menetapkan tersangka," ungkapnya.

Kemudian, Tiopan juga berharap agar pihak Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Sumatera Utara juga harus jeli melihat perkara ini dengan luas. Apalagi sudah tiga kali gelar perkara